Cara Cek IMEI HP Resmi via Bea Cukai, Bukan Kemenperin Lagi

Ilustrasi Gawai
Gambar Ilustrasi Gawai / Source Pexels

Poin Penting

  • Pengecekan IMEI HP resmi kini tidak lagi melalui situs Kemenperin, melainkan via Bea Cukai untuk perangkat impor.
  • Dapatkan nomor IMEI perangkat Anda melalui kode dial *#06#, lalu verifikasi statusnya di database Kominfo.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta – Proses verifikasi IMEI HP resmi di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Situs Kemenperin.go.id tidak lagi berfungsi untuk pengecekan publik. Kebijakan ini sudah berlaku sejak sebelum September 2025.

Untuk perangkat yang dibeli di luar negeri, validasi IMEI kini harus melalui Bea Cukai. Sementara itu, database Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi rujukan utama untuk verifikasi status secara umum. Memastikan legalitas perangkat sangat penting agar dapat berfungsi optimal di jaringan seluler lokal.

Bacaan Lainnya

1. Cara Mendapatkan Nomor IMEI Perangkat Anda

Sebelum memulai proses pengecekan status IMEI, langkah esensial adalah mengetahui nomor unik perangkat Anda. Nomor IMEI adalah identitas global ponsel, terdiri dari 15 digit angka. Ada beberapa cara mudah untuk menemukan informasi penting ini.

  1. Gunakan Kode Dial *#06#: Ketik kode ini pada aplikasi panggilan di ponsel Anda, lalu tekan tombol panggil.
  2. Periksa Stiker pada Kemasan HP: Nomor IMEI biasanya tertera jelas pada label di kotak kemasan asli ponsel.
  3. Lihat di Pengaturan Perangkat: Anda juga bisa menemukan IMEI di menu pengaturan, biasanya di bagian ‘Tentang Telepon’.

Pastikan Anda mencatat nomor IMEI ini dengan benar sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya. Informasi ini krusial untuk proses verifikasi agar tidak terjadi kesalahan. Selalu periksa ulang keakuratan setiap digit nomor.

2. Pahami Alasan Kemenperin Tidak Lagi Cek IMEI Publik

Situs Kemenperin.go.id yang dulu menjadi rujukan utama kini tidak lagi melayani pengecekan IMEI untuk publik. Layanan ini telah dialihkan untuk fokus pada verifikasi internal industri. Perubahan kebijakan ini sudah diberlakukan sejak sebelum September 2025.

  1. Fokus Verifikasi Internal: Situs Kemenperin kini hanya untuk industri HKT dan importir terdaftar.
  2. Pengecekan TPP Produk: Verifikasi dilakukan melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) khusus mereka.
  3. Perubahan Kebijakan Sejak 2025: Penutupan akses publik ini sudah tercatat sebelum September 2025.

Dikutip dari Kompas TV, Kemenperin mengarahkan situsnya untuk verifikasi realisasi industri HKT. Ini juga mencakup pengecekan IMEI importir terdaftar melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) mereka. Oleh karena itu, masyarakat perlu mencari alternatif lain.

3. Cek Status IMEI via Bea Cukai untuk HP Impor

Bagi ponsel yang dibeli dari luar negeri atau melalui jalur impor, proses registrasi IMEI wajib dilakukan via Bea Cukai. Ini memastikan perangkat Anda diakui secara resmi di Indonesia. Registrasi ini krusial agar HP bisa berfungsi penuh dengan kartu SIM lokal.

  1. Daftarkan IMEI di Situs Bea Cukai: Kunjungi situs resmi Bea Cukai untuk mendaftarkan IMEI impor Anda.
  2. Isi Formulir Deklarasi: Masukkan informasi perangkat dan data diri Anda sesuai petunjuk yang diberikan.
  3. Selesaikan Proses Verifikasi: Ikuti langkah-langkah yang diminta hingga registrasi IMEI Anda selesai.

Bea Cukai akan memverifikasi legalitas perangkat yang masuk ke wilayah Indonesia. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat untuk kelancaran proses. Setelah registrasi, data akan diteruskan ke database Kemenkominfo untuk pencatatan lebih lanjut.

4. Verifikasi Status IMEI Global di Database Kominfo

Setelah berhasil mendaftarkan IMEI melalui Bea Cukai atau jalur resmi lainnya, data Anda akan terkirim ke database Kemenkominfo. Ini merupakan langkah terakhir untuk memvalidasi status legalitas perangkat Anda. Pengecekan di sini memastikan ponsel Anda sudah siap digunakan di jaringan lokal tanpa kendala.

  1. Kunjungi Situs Cek IMEI Kominfo: Akses situs pengecekan IMEI resmi dari Kementerian Kominfo.
  2. Masukkan Nomor IMEI Anda: Ketik 15 digit nomor IMEI yang sudah Anda siapkan ke kolom pencarian.
  3. Periksa Hasil Pengecekan: Situs akan menampilkan status apakah IMEI perangkat Anda sudah terdaftar.

Situs Kominfo menjadi sumber resmi untuk memastikan data IMEI perangkat terdaftar. Jika terdaftar, artinya perangkat Anda sudah sah dan dapat digunakan tanpa pemblokiran jaringan. Ini memberikan kenyamanan penggunaan jangka panjang.

Memahami cara cek imei HP resmi sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan panduan ini, Anda bisa memastikan perangkat terdaftar dengan benar melalui kanal yang tepat. Tetap waspada terhadap informasi yang salah, Senarais.


Sumber: Kompas TV, “Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Tidak di Kemenperin”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *