Cara Registrasi SIM Card Biometrik Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren Mulai 1 Juli 2026

Cara Registrasi SIM Card Biometrik
Gambar SIM card / Source Pixabay

Ringkasan Cepat

Registrasi SIM card biometrik wajib berlaku penuh mulai 1 Juli 2026 untuk pelanggan baru Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren, menggantikan verifikasi NIK dan KK. Berdasarkan Permenkomdigi No. 7/2026, calon pelanggan wajib verifikasi wajah yang dicocokkan data Dukcapil, sementara pelanggan lama dengan nomor aktif tidak diwajibkan registrasi ulang.

*Ringkasan cepat ini dihasilkan oleh AI dari artikel asli di bawah ini.

Jakarta – Registrasi kartu SIM baru di Indonesia kini wajib memakai verifikasi biometrik wajah, resmi berlaku penuh sejak 1 Juli 2026 kemarin. Aturan ini menggantikan skema lama yang selama bertahun-tahun hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Bacaan Lainnya

Melansir siaran pers resmi Komdigi, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, perubahan terbesar dalam sistem registrasi seluler sejak era NIK/KK. Kementerian mencatat total kerugian korban kejahatan siber menurut IASC dan Satgas PASTI mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026, angka yang jadi salah satu alasan penerapan kebijakan.

Namun tidak semua orang paham langkah teknis yang harus ditempuh di masing-masing operator seluler. Berikut penjelasan lengkapnya:

Kejelasan Aturan dan Jaminan Keamanan Data Biometrik

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, sempat melakukan sidak mendadak di sebuah mal di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026. Hasilnya, satu operator sudah patuh sepenuhnya, sementara dua operator lain masih melayani registrasi tanpa verifikasi biometrik.

Temuan itu menunjukkan implementasi di lapangan belum seragam pada hari-hari awal kebijakan berlaku. Komdigi kemudian menyurati Ditjen Dukcapil pada 2 Juli 2026 untuk menutup akses validasi NIK dan KK bagi keperluan registrasi seluler.

Edwin juga menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun pemerintah selama proses verifikasi berlangsung. Penerapannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, rujukan resmi yang dipakai Komdigi untuk meredam kekhawatiran publik.

Dengan penutupan akses NIK/KK tersebut, registrasi biometrik kini jadi satu-satunya jalur sah bagi calon pelanggan baru di seluruh operator. Sistem verifikasi wajah ini sudah memenuhi standar ISO 27001 dan ISO/IEC 30107-3 untuk deteksi keaslian wajah atau liveness detection.

Cara Registrasi Biometrik per Operator

Setiap operator besar telah menyiapkan jalurnya sendiri untuk registrasi biometrik, baik lewat gerai maupun situs resmi. Berikut langkah-langkahnya untuk Telkomsel, Indosat/Tri, XL/Axis, dan Smartfren.

Telkomsel

  1. Pelanggan bisa datang langsung ke gerai GraPARI terdekat dengan membawa KTP asli untuk dibantu petugas.
  2. Cara mandiri bisa lewat situs tsel.id/registrasibiometrik tanpa perlu antre di gerai.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP pada kolom yang tersedia di situs tersebut.
  4. Lakukan swafoto sesuai instruksi di layar untuk mencocokkan wajah dengan data Dukcapil.
  5. Sistem akan menampilkan notifikasi registrasi berhasil begitu proses verifikasi selesai.

Indosat/Tri

  1. Buka situs ioh.co.id/reg lalu pilih menu “Registrasi Biometrik”.
  2. Masukkan nomor ponsel yang akan didaftarkan pada kolom yang tersedia.
  3. Verifikasi kode OTP yang dikirim ke nomor tersebut lewat SMS.
  4. Masukkan 4 digit terakhir ICCID kartu SIM sebagai lapisan verifikasi tambahan.
  5. Input NIK dan lakukan foto wajah sesuai instruksi untuk menyelesaikan proses.

XL/Axis

  1. Buka situs registrasi.xl.co.id lalu pilih jenis kartu yang dimiliki.
  2. Verifikasi memakai OTP, kode PUK, atau ICCID sesuai pilihan yang tersedia.
  3. Masukkan nomor ponsel yang hendak diregistrasi pada kolom yang diminta sistem.
  4. Input NIK dan unggah foto wajah sesuai panduan yang muncul di layar.
  5. Proses selesai setelah sistem memverifikasi kecocokan data wajah dengan Dukcapil.

Smartfren

  1. Buka situs smartfren.com/activation lewat browser ponsel atau komputer.
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif pada kolom yang tersedia di situs.
  3. Verifikasi memakai kode OTP atau PUK sesuai pilihan yang muncul.
  4. Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom identitas yang diminta.
  5. Lakukan swafoto sesuai panduan aplikasi untuk menuntaskan proses registrasi.

Syarat dan Pengecualian Registrasi Biometrik

Pelanggan lama dengan nomor yang masih aktif tidak diwajibkan menjalani registrasi ulang secara biometrik. Komdigi hanya menganjurkan langkah ini secara sukarela demi keamanan tambahan, bukan sebagai kewajiban.

Calon pelanggan di bawah 17 tahun yang belum memiliki data biometrik sendiri tetap bisa mendaftar kartu SIM. Verifikasi bagi mereka memakai data kepala keluarga sesuai ketentuan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Dengan dua pengecualian itu, aturan biometrik sebenarnya hanya menyasar transaksi pembelian kartu SIM baru. Pelanggan yang nomornya sudah aktif dan tidak berencana ganti kartu praktis tidak terdampak kewajiban ini.

Registrasi biometrik menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang membeli kartu SIM baru mulai sekarang. Demikian informasi lengkap soal aturan dan cara registrasinya, semoga membantu Senarais yang berencana ganti nomor.


Sumber: Komdigi (siaran pers resmi), ANTARA News, Bisnis.com, Tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *