Jakarta – Indonesia kini tengah berada dalam medan pertempuran kecerdasan buatan (AI) global yang semakin sengit. Presiden ke-7 Joko Widodo, sebelumnya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional BPPT 8 Maret 2021 menegaskan pentingnya Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pengembang teknologi AI yang inovatif, sebagaimana dilansir Senarai.co dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ambisi ini disertai kewaspadaan tinggi terhadap dinamika inovasi AI yang cepat.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga, telah memulai langkah-langkah serius untuk menyusun kerangka regulasi AI yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat mengimbangi perkembangan teknologi sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko. Langkah ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan akselerasi inovasi dengan instrumen mitigasi risiko yang kuat.
Awal Mula Regulasi: Fondasi Etika dan Tantangan Hukum
Pengaturan terkait kecerdasan buatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2019, dengan pendekatan berbasis risiko yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Langkah awal ini menjadi fondasi bagi upaya pemerintah dalam mengelola perkembangan AI di Tanah Air, sebagaimana dilansir Senarai.co dari DKIS Kota Cirebon. Upaya tersebut berlanjut dengan terbitnya sejumlah kebijakan lain yang fokus pada aspek etika.
Salah satu kebijakan penting adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Aturan ini memuat prinsip-prinsip etika AI yang fundamental, seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi dan dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan, dilansir Senarai.co dari DKIS Kota Cirebon. Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi panduan bagi pengembangan dan penggunaan AI di berbagai sektor.
Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa regulasi yang ada masih perlu disempurnakan. Perkembangan AI yang sangat cepat menuntut peraturan yang adaptif, partisipatif, dan sensitif terhadap nilai-nilai sosial budaya Indonesia, sebagaimana dilansir Senarai.co dari DKIS Kota Cirebon. Kekosongan undang-undang khusus AI yang komprehensif masih menjadi celah dalam penegakan etika dan perlindungan masyarakat.
Surat Edaran Kominfo dan Pedoman Sektoral: Batasan Regulasi Lunak
Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi salah satu pilar awal pengaturan AI di Indonesia. Regulasi ini menetapkan prinsip etika seperti hak asasi manusia, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan serta penggunaan AI, dilansir Senarai.co dari FTMM News Universitas Airlangga. Pemerintah mendorong para pengembang untuk mengintegrasikan nilai-nilai ini ke dalam setiap sistem AI yang mereka ciptakan.
Selain itu, sistem AI diwajibkan untuk tetap mendukung peran manusia, bukan menggantikan pengambil keputusan kebijakan, sebagaimana diuraikan oleh FTMM News Universitas Airlangga. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan privat, dilansir Senarai.co dari JDIH Kemkomdigi. Namun, beberapa kalangan menilai bahwa SE ini hanya berupa regulasi lunak (soft law) yang belum memiliki daya ikat hukum yang kuat, seperti dijelaskan oleh Rechtsvinding.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak ketinggalan dalam merespons perkembangan AI dengan menerbitkan Pedoman Etika AI bersama asosiasi fintech pada Desember 2023. Pedoman ini secara spesifik berfokus pada akuntabilitas, keadilan, dan transparansi sistem AI di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh FTMM News Universitas Airlangga. Carter Cousineau, Wakil Presiden AI yang Bertanggung Jawab di Thomson Reuters, menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam membuat kebijakan semacam itu. “Ketika ingin mengintegrasikan AI ke dalam sistem yang mengandalkan pengetahuan dan sumber daya konten yang terpercaya, campur tangan pemerintah setempat sangatlah penting,” ujar Carter Cousineau, dalam publikasi FTMM News Universitas Airlangga.
Membentuk Kerangka Baru: Dua Rancangan Peraturan Presiden
Menyadari adanya kesenjangan regulasi dan kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih kokoh, Pemerintah Indonesia tengah bergerak cepat. Pemerintah sedang menyiapkan dua regulasi utama, yaitu Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026–2029, sebagaimana dilansir Senarai.co dari Kabupaten Malang. Upaya ini merupakan respons terhadap penilaian bahwa aturan sebelumnya masih kurang komprehensif.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kementerian serta lembaga terkait telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor terhadap kedua rancangan tersebut pada 5 Mei 2026. Regulasi-regulasi ini selanjutnya akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi pengembangan AI di Indonesia, dilansir Senarai.co dari Kabupaten Malang. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, “Regulasi AI menjadi kebutuhan penting seiring semakin luasnya penggunaan teknologi tersebut,” sebagaimana diberitakan oleh Kabupaten Malang.
Kedua RPerpres ini menunjukkan pendekatan “risk-aware” dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital menyadari bahwa AI memiliki profil risiko tinggi, mulai dari etika, privasi, hingga dampaknya terhadap struktur pekerjaan dan integritas ruang informasi. Oleh karena itu, percepatan inovasi AI perlu berjalan seiring dengan instrumen mitigasi risiko yang kuat, dilansir Senarai.co dari dokumen telaah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Visi Peta Jalan AI Nasional: Menuju Pemain Global Aktif
Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional Indonesia, yang diterbitkan pada Juli 2025, merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, prioritas, dan model pembiayaan AI hingga tahun 2045. Dokumen ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital Indonesia dan memposisikan negara sebagai pemimpin AI regional antara tahun 2025 hingga 2030, dilansir Senarai.co dari PS Engage. Penyusunannya melibatkan lebih dari 443 ahli dari berbagai sektor, memastikan perspektif yang luas.
Peta jalan ini didasarkan pada prinsip inklusivitas, etika, keadilan, dan tanggung jawab, sebagaimana dilaporkan oleh PS Engage. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menyatakan bahwa peta jalan ini sangat penting. “Tujuan peta jalan ini ialah untuk menempatkan Indonesia sebagai pelaku aktif dan bukan sekadar konsumen pasif dalam ekosistem digital global,” ujar Meutya, sebagaimana dilansir Senarai.co dari GovInsider.
Peta Jalan AI Nasional ini merevisi Strategi Nasional AI 2020-2045 yang sebelumnya disusun oleh KORIKA pada tahun 2020. Dokumen lama dinilai belum mampu mengimbangi perkembangan pesat AI generatif sejak akhir 2022, sebagaimana diuraikan oleh GovInsider. Terdapat tiga rencana aksi utama dalam peta jalan ini: tata kelola ekosistem AI nasional, prioritas pengembangan AI nasional, dan pembiayaan AI nasional, semuanya dipayungi oleh etika dan regulasi, dilansir Senarai.co dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Peta jalan ini diproyeksikan dapat menyumbang hingga 366 miliar USD terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030, menurut PS Engage. Sebuah studi lain bahkan memperkirakan AI generatif dapat membuka potensi kapasitas produksi sebesar 243,5 miliar USD, setara seperlima PDB pada tahun 2022, dilansir Senarai.co dari Access Partnership.
Risiko dan Urgensi: Mengapa Regulasi Komprehensif Mendesak
Perkembangan pesat kecerdasan buatan menghadirkan berbagai tantangan serius yang tidak bisa diabaikan. Wakil Ketua BKSAP DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menyoroti risiko-risiko ini, meliputi pelanggaran privasi, penyebaran disinformasi, teknologi deepfake, bias algoritmik, diskriminasi, hingga persoalan akuntabilitas hukum. “Kita belum memiliki undang-undang khusus AI. Masih ada gap yang perlu diisi,” tegas Irine Yusiana Roba Putri, dalam publikasi DPR RI.
“Gap” ini mencakup klasifikasi risiko AI, transparansi, audit algoritma, tanggung jawab hukum, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan publik, sebagaimana diungkap oleh DPR RI. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kokoh, masyarakat Indonesia akan tetap berada di bawah bayang-bayang bahaya penyalahgunaan AI, terutama di ruang publik digital seperti media sosial, dilansir Senarai.co dari Rechtsvinding. Regulasi AI dibuat untuk meminimalkan dampak berbahaya dan mencegah potensi pelanggaran hak cipta.
Penyalahgunaan AI dapat mengolah data dari berbagai karya cipta untuk menghasilkan karya baru yang mirip, bahkan sama, tanpa sesuai ketentuan Undang-Undang No 28 tentang Hak Cipta, yang termasuk kategori pembajakan, dilansir Senarai.co dari Indonesiabaik.id. Regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan menyelesaikan enam isu kontemporer AI: misinformasi, privasi, ancaman siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi, dan pemahaman nilai kemanusiaan. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa hingga Agustus 2023, total serangan siber di Indonesia mencapai 219.414.104, menegaskan urgensi regulasi AI untuk mencegah penyalahgunaan, dilansir Senarai.co dari Indonesiabaik.id.
Pendekatan Adaptif: Regulasi Sektoral dan Kontekstual
Mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan AI, regulasi yang ideal tidak boleh seragam dan kaku. Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman mengemukakan bahwa regulasi perlu bersifat kontekstual dan sektoral, disesuaikan dengan karakteristik serta risiko masing-masing sektor pengguna. “Karena penggunaan AI sangat tergantung kepada kebutuhan setiap masing-masing sektor, maka pengaturan bisa dilakukan oleh sektor atau institusi itu sendiri,” jelas Ajisatria Suleiman, dalam publikasi CIPS.
Sektor-sektor yang menggunakan AI, seperti media, kesehatan, keamanan, pendidikan, industri, dan pemerintahan, memiliki kebutuhan dan potensi risiko yang berbeda-beda. Regulasi ideal harus mempertimbangkan tiga aspek utama: tujuan penggunaan, skala dan dampaknya terhadap publik, serta potensi risikonya terhadap hak dasar manusia, dilansir Senarai.co dari CIPS. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sedang menyiapkan regulasi AI yang fleksibel untuk menghadapi perkembangan teknologi yang dinamis, sebagaimana disampaikan oleh InfoPublik.
Penguatan talenta digital menjadi kunci agar Indonesia dapat berperan aktif dalam penciptaan dan pengembangan teknologi AI, bukan hanya sebagai pengguna. Keterlambatan Indonesia dibandingkan negara lain dalam merancang regulasi AI, seperti Uni Eropa atau Singapura, justru dapat menjadi keuntungan. Indonesia dapat belajar dari kesalahan dan praktik terbaik di negara lain untuk merancang regulasi yang lebih sesuai dengan konteks lokal, dilansir Senarai.co dari Program Studi Informatika UMM.
Demikianlah informasi terkini mengenai upaya Indonesia dalam menyusun regulasi AI yang komprehensif. Perjalanan ini penuh tantangan, namun ambisi untuk menjadi pemain aktif dalam ekosistem AI global dan melindungi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Senarais akan terus memantau perkembangan regulasi ini. Semoga bermanfaat!
Sumber: Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik – DKIS Kota Cirebon, FTMM NEWS – Universitas Airlangga, Rechtsvinding, Program Studi Informatika UMM, GovInsider, Indonesiabaik.id, Kabupaten Malang, PS Engage, Kementerian Komunikasi dan Digital, Opini Katadata.co.id, InfoPublik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Dokumen Telaah), DPR RI, JDIH Kemkomdigi, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Access Partnership, Fakultas Hukum Universitas Indonesia