4 Hal Penting Seputar Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 dan Disambiguasi Regulasi Serupa

Ilustrasi Apa itu Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026/Source:Pexels

Poin Penting

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 mengatur registrasi SIM Card via biometrik wajah untuk menekan penipuan online.
  • Regulasi ini berbeda dengan Permenaker No. 7 Tahun 2026 (outsourcing) dan PMK No. 7 Tahun 2026 (Kemenkeu).

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan regulasi penting terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 secara resmi berlaku sejak ditetapkan. Regulasi ini fokus pada keamanan identitas pengguna layanan seluler.

1. Latar Belakang dan Penetapan Regulasi

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler telah resmi ditetapkan. Regulasi ini diundangkan pada tanggal 19 Januari 2026 di Jakarta.

Peraturan tersebut tercatat dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 40 dan memiliki total 39 halaman. Ia masuk dalam bidang Hukum Administrasi Negara dengan subjek “Registrasi Pelanggan – Telekomunikasi Seluler”.

Penerbitan aturan ini merupakan respons langsung Komdigi terhadap tingginya keluhan masyarakat. Keluhan tersebut seringkali berkaitan dengan penipuan online serta penyalahgunaan nomor telepon anonim.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan motivasi di balik regulasi baru ini. “Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

2. Kewajiban Know Your Customer (KYC) dan Biometrik Wajah

Regulasi ini mewajibkan prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) secara lebih ketat. Seluruh proses registrasi pelanggan baru harus dilakukan dengan identifikasi biometrik.

Pengenalan wajah (face recognition) menjadi salah satu metode biometrik yang diamanatkan dalam peraturan ini. Penerapan metode ini bertujuan untuk meningkatkan validitas identitas pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

Regulasi ini memiliki tiga pilar utama: registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek atau mengendalikan nomor atas identitasnya.

3. Mencabut Sebagian Permenkominfo No. 5 Tahun 2021

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga membawa perubahan pada regulasi sebelumnya. Aturan baru ini secara eksplisit mencabut beberapa bagian penting.

Regulasi tersebut mencabut Pasal 153 hingga 175 serta beberapa lampiran dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021. Pencabutan ini menunjukkan adanya pembaruan menyeluruh terkait registrasi pelanggan.

Implementasi sanksi juga diatur bagi pelanggaran ketentuan pasal tertentu. Pelanggaran Pasal 8, 9, dan 10 dapat berujung pada pemblokiran nomor pelanggan yang melanggar hukum.

Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas regulasi dalam mencegah penyalahgunaan. Hal ini sekaligus menjaga keamanan data pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

4. Membedakan Tiga Regulasi “Nomor 7 Tahun 2026”

Terdapat beberapa peraturan lain yang juga memiliki nomor “7 Tahun 2026” namun berasal dari kementerian berbeda. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 secara spesifik mengatur registrasi SIM Card dan biometrik. Regulasi ini berbeda dengan Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 fokus pada pekerjaan alih daya atau outsourcing. Regulasi tersebut telah ditetapkan pada tanggal 30 April 2026 dan tidak memiliki kaitan dengan telekomunikasi.

Selain itu, ada juga PMK No. 7 Tahun 2026 dari Kementerian Keuangan yang mengatur hal berbeda lagi. Publik diimbau untuk cermat dalam mengidentifikasi sumber dan substansi peraturan tersebut.

Byline: Arkantian, Tim Redaksi Senarai.co


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *